Bupati Taput Nikson Nababan akan mengeluarkan Surat Edaran berisikan memperbolehkan pesta adat perkawinan dan kematian hingga perayaan Natal, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA - Setelah sempat disepakati pembatasan pesta adat perkawinan dan kematian akibat terjadinya lonjakan warga terpapar Covid-19. Akhirnya setelah berjalan kurang lebih setengah bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) akan meninjau kembali keputusan tersebut.
Peninjauan itu dibenarkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan kepada palapapos.co.id, Selasa (3/11/2020).
Peninjauan ataupun evaluasi itu akan disampaikan melalui surat edaran nantinya akan diterbitkan.
“Sudah bisa melakukan pesta adat baik perkawinan maupun kematian, bukan seperti kemarin hanya berlaku bagi yang sudah masuk daftar," kata Bupati Nikson Nababan.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, Pesta Adat di Taput Ditunda
BACA JUGA: Bupati Taput: Pesta Adat Harus dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat
Namun walaupun sudah diperbolehkan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengatur jarak baik di gedung dan halaman pesta.
“Tetap jaga jarak, pakai masker dan harus mematuhi protokol kesehatan, kapasitas gedung atau halaman sekitar 30 persen," tambahnya.
Terkait perayaan Natal dalam keputusan rapat Forkompimda pada 16 Oktober 2020 ditiadakan, Nikson mengatakan Natal diperbolehkan.
“Sekali lagi, tetap mematuhi protokel kesehatan, kapasitas yang hadir di dalam maupun luar gedung wajib 30 persen. Berarti ada pengaturan jarak tempat duduk saat perayaan Natal," jelas Bupati.
Nikson mengatakan untuk perayaan Natal Oikumene di Taput ditiadakan, namun tetap dilaksanakan secara sederhana.
“Kita rencanakan dilaksanakan di Rumah Dinas secara sederhana, jika sebelumnya kita rayakan secara massal dengan mengundang berbagai elemen, tahun ini tidak bisa akibat pandemi Covid-19," tukasnya. (als)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment