Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Desember 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 Tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi, dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keempat berlangsung mulai 3 November 2020 hingga 2 Desember 2020.
Dalam keputusan tersebut, Wali Kota mengimbau tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat dilibatkan untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi agar tetap menerapkan melakukan protokol 3M.
Selanjutnya, dilakukannya mengoptimalkan pelaksanaan Test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR, dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pasca libur dan cuti bersama tahun 2020.
Selain itu, melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen dan masyarakat terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
Pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum dan Sosial Budaya juga harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Selanjutnya, segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rez)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment