Aksi demo ratusan massa LSM GMBI Kota Bekasi di depan pintu gerbang Pemkot Bekasi. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Ratusan massa dari LSM GMBI Kota Bekasi menggelar demo di depan Pemkot Kota Bekasi, Kamis (5/11/2020), terkait dugaan pembuangan limbah beracun B3 Pasir Foundry secara ilegal di wilayah Kelurahan Pejuang dan menuntut agar seluruh oknum terlibat diusut dan diproses.
Dalam rilis diterima palapapos.co.id, LSM GMBI menilai kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Namun pada kenyataannya, DLH dinilai mandul dan tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum pembuang limbah.
GMBI menilai sesuai dengan UU No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 58 butir satu, berisi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
“Berdasarkan aturan tersebut, kami menilai kegiatan pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 Pasir Foundry dengan kode limbah B309-3 sebagai bahan untuk media pengurugan disalah satu wilayah di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, tidak memiliki legalitas atau tanpa izin, dan hal itu bertetangan dengan UU No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 58 terkait Dumping,” demikian bunyi pernyataan GMBI.
GMBI menuntut agar pihak terkait mengusut tuntas oknum terlibnat dalam pembuangan limbah B3 Pasir Foundry.
“Kami meminta kepada Wali Kota Bekasi agar mengevaluasi kinerja dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan memberhentikan oknum ASN jika terlibat langsung atau tidak langsung dalam masalah limbah B3 Pasir Foundry tersebut,” tulis GMBI. (rez)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment