Pasar Baru Jatiasih. PALAPAPOS/Reza Aulia

BEKASI - Adanya dugaan Mal Administrasi dalam proses lelang revitalisasi Pasar Jatiasih membuat organisasi kepemudaan SURYA MAHASISWA mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

SURYA MAHASISWA menemukan banyak kejanggalan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 22 Tahun 2014 dalam proses lelang dilakukan pada tahun 2017.

Presidium SURYA MAHASISWA, Ali.H menyampaikan, dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional, Bab 1 Huruf E poin 2 dan 5 dijelaskan tentang persyaratan peserta yang mengikuti kualifikasi dalam pelelangan.

"Berdasarkan aturan tersebut, SURYA MAHASISWA menemukan adanya kejanggalan yang diduga berasal dari salah satu perusahaan yang telah dimenangkan dalam proses pelelangan revitalisasi empat pasar di Kota Bekasi di tahun 2017 yang tidak memenuhi syarat, yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA)," kata Ali kepada palapapos.co.id, Kamis (5/11/2020).

BACA JUGA: Diduga Hilangkan Aset Pasar Baru Kranji, PT ABB Terancam Sanksi

BACA JUGA: Ratusan Massa Desak Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Ruko Tak Berizin di Pasar Baru Kranji

BACA JUGA: Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji

Ali mengatakan, PT MSA pada saat mengikuti proses lelang revitalisasi Pasar Jatiasih diketahui bahwa akta pendirian perusahaan belum genap dua tahun. Selain itu juga, Ali menyebut, perusahaan itu belum memiliki pengalaman dalam membangun dan pengelolaan, namun bisa menang dalam proses lelang tersebut.

"Dari informasi tersebut bisa disebutkan jika PT MSA tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan LKPP No 22 Tahun 2014 Bab 1 Huruf E yang menyebut, perusahaan yang mengikuti pelelangan revitalisasi pasar minimal berusia 3 tahun dan memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan," tegasnya.

Terkait dugaan tersebut, Ali mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Kota Bekasi terkait dugaan Mal Administrasi dalam proses pelelangan revitalisasi pasar khususnya Pasar Jatiasih.

"Jika dalam jangka waktu tertentu, surat permohonan klarifikasi kami tidak dijawab Pemkot Kota Bekasi, maka kemungkinan besar kami akan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya. (rez)

Editor: Oloan Siahaan

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.