Pasar Baru Jatiasih. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Adanya dugaan Mal Administrasi dalam proses lelang revitalisasi Pasar Jatiasih membuat organisasi kepemudaan SURYA MAHASISWA mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
SURYA MAHASISWA menemukan banyak kejanggalan tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 22 Tahun 2014 dalam proses lelang dilakukan pada tahun 2017.
Presidium SURYA MAHASISWA, Ali.H menyampaikan, dalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional, Bab 1 Huruf E poin 2 dan 5 dijelaskan tentang persyaratan peserta yang mengikuti kualifikasi dalam pelelangan.
"Berdasarkan aturan tersebut, SURYA MAHASISWA menemukan adanya kejanggalan yang diduga berasal dari salah satu perusahaan yang telah dimenangkan dalam proses pelelangan revitalisasi empat pasar di Kota Bekasi di tahun 2017 yang tidak memenuhi syarat, yakni PT Mukti Sarana Abadi (MSA)," kata Ali kepada palapapos.co.id, Kamis (5/11/2020).
BACA JUGA: Diduga Hilangkan Aset Pasar Baru Kranji, PT ABB Terancam Sanksi
BACA JUGA: Ratusan Massa Desak Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Ruko Tak Berizin di Pasar Baru Kranji
BACA JUGA: Diduga Dihilangkan, BPKAD Kota Bekasi Pertanyakan Aset Pasar Kranji
Ali mengatakan, PT MSA pada saat mengikuti proses lelang revitalisasi Pasar Jatiasih diketahui bahwa akta pendirian perusahaan belum genap dua tahun. Selain itu juga, Ali menyebut, perusahaan itu belum memiliki pengalaman dalam membangun dan pengelolaan, namun bisa menang dalam proses lelang tersebut.
"Dari informasi tersebut bisa disebutkan jika PT MSA tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan LKPP No 22 Tahun 2014 Bab 1 Huruf E yang menyebut, perusahaan yang mengikuti pelelangan revitalisasi pasar minimal berusia 3 tahun dan memiliki pengalaman dalam membangun dan pengalaman pengelolaan," tegasnya.
Terkait dugaan tersebut, Ali mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Kota Bekasi terkait dugaan Mal Administrasi dalam proses pelelangan revitalisasi pasar khususnya Pasar Jatiasih.
"Jika dalam jangka waktu tertentu, surat permohonan klarifikasi kami tidak dijawab Pemkot Kota Bekasi, maka kemungkinan besar kami akan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya. (rez)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment