Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa Pers penetapan dan penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dan Wabendum PPP Puji Suhartono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/11/2020) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kedua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta dilansir antara.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (red)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment