Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak semula dijadwalkan pada 2020 ditunda. Pilkades akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 selesai.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui release Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (13/11/2020).
"Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif ditingkat Desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Tito Karnavian.
Tito mengatakan, Kemendagri akan mengeluarkan revisi aturan Pilkades agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh Kepala Daerah Tingkat II baik Bupati maupun Wali Kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui, Pilkades akan digelar dua tahap yaitu 2020 dan 2021. Pada 2020 terdapat di 19 Kabupaten didalamnya terdiri dari 1.464 Desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 Desa di 86 Kabupaten. (red)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment