Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan Pers terkait pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat di Mabes Polri, Senin (16/11/2020). PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Senin (16/11/2020) karena diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pencopotan dua Kapolda dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Menurutnya, pergantian sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," kata Argo dilansir antara.
Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran. Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.
Pemberhentian dan pengangkatan itu, kata Argo, tercantum dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan (prokes). Saat menyampaikan pesan Pemerintah itu, Mahfud MD memberi penekanan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali dalam jumpa pers soal kerumunan ditengah pandemi Covid-19 di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut Mahfud MD, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan dan aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," tegas Mahfud. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment