Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19, terkait penyelenggaraan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020).
Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19. Hajatan tersebut bahkan menuai pro dan kontra masyarakat.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dilansir antara, Senin (16/11/2020).
BACA JUGA: Dua Kapolda Dicopot Diduga Tidak Tegakkan Aturan Prokes Covid-19
Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak menghadiri acara tersebut diantaranya anggota Binmas bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta," ujar Irjen Argo.
Argo menyampaikan, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan.
"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," tandasnya. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan





Comments
Leave a Comment