Jemaah saat memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar prokes Covid-19. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA – Apakah Rizieq Shihab bisa tersangka dugaan pelanggaran prokes Covid-19 seperti Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo?, sebab Polri telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Nasib Rizieq Shihab kemungkinan bisa sama seperti Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dilansir antara, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan. Kemudian juga kepada RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.

Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarganya.

"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.

BACA JUGA: Polri akan Periksa Gubernur Anies Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19

BACA JUGA: Dua Kapolda Dicopot Diduga Tidak Tegakkan Aturan Prokes Covid-19

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol esehatan. Wasmad menggelar konser dangdut yang mengundang ribuan kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19. Meski demikian, Wasmad tak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

"Enggak ditahan. Ancaman satu tahun UU Karantina Pasal 93," kata Irjen Argo Yuwono pada Senin, 28 September 2020.

Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Legislator itu terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. (ant/red)

Editor: Oloan Siahaan

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr