Prajurit TNI saat membersihkan spanduk Rizieq Shihab. PALAPAPOS/Istimewa

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendukung sikap tegas Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghabisi gerakan-gerakan intoleransi dan melanjutkan operasi pembersihan spanduk dan baliho Rizieq Shihab di seluruh wilayah Indonesia.

“Jangan kasih kendor, dan TNI harus menghabisi gerakan-gerakan intoleransi atas nama agama hingga ke akar-akarnya,” tegas Neta dalam rilisnya, Minggu (22/11/2020).

Menurut Neta, IPW melihat ada dua alasan strategis kebangsaan, kenapa TNI harus bergerak membersihkan semua baliho Rizieq di seluruh wilayah Indonesia.

Pertama, kata Neta, saat masih berada di Arab Saudi, Rizieq mengajak secara provokatif akan memimpin revolusi seperti di Iran, begitu tiba di Indonesia. Rizieq juga mengajak “pemenggalan kepala”.

“Dua pernyataannya yang sangat provokatif itu sangat rawan menjadi benturan dan memecah belah bangsa Indonesia sebagai NKRI. Ucapan Rizieq itu seakan membuat kelompok intoleran merasa di atas angin dan merasa tak tersentuh oleh hukum di negeri ini,” ungkap Neta.

Alasan kedua, kata Neta, bahwa Rizieq dan pengikutnya sudah semau mereka terhadap bangsa dan negara Indonesia dengan cara memasang baliho dimana-mana tanpa izin, padahal seorang Soekarno yang memerdekakan bangsa Indonesia saja tidak searogan Rizieq, dengan menebar baliho tanpa izin dimana-mana, di seluruh negeri.

“Ketika tak seorang pun aparatur Pemerintah berani bersikap untuk mencabuti baliho itu, tentu sangat wajar TNI bergerak mencabuti baliho tersebut. Sebab negeri ini bukan hanya milik Rizieq semata tapi milik segenap rakyat. Jadi jangan biarkan Rizieq semena-mena terhadap bangsa ini, karena dia bukan siapa-siapa dan bukan pendiri negeri ini,” tandas Neta.

BACA JUGA: Pangdam Perintahkan Kodam Jaya Tertibkan Spanduk Rizieq Shihab

Lanjut Neta, tugas TNI dibidang pertahanan sudah sesuai tugas dan fungsinya, yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil, apalagi jika aparatur sipil, seperti Satpol PP dan Polri tidak bergerak mengendalikan situasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI. Apalagi, keberadaan spanduk atau baliho Rizieq itu tidak hanya melanggar peraturan daerah (Perda) karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikap-sikapnya yang provokatif mengancam keutuhan NKRI.

“Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI,” ujarnya.

IPW menilai, apa yang diperintahkan Pangdam Jaya itu merupakan kerangka penegakan hukum, terutama di saat aparatur hukum tidak bergerak mengendalikannya. IPW melihat, sudah lebih dari setahun baliho-baliho ilegal itu bebas berdiri tanpa ada yang berani menyentuhnya.

Jadi, papar dia, apa yang dilakukan TNI itu harus dilihat sebagai upaya bahwa negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum, terutama Rizieq dan FPI-nya.

“Indonesia adalah negara hukum, semua pihak harus taat kepada hukum. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar sendiri dan semau gue di negeri ini. Padahal tujuannya untuk memprovokasi dan memecahbelah NKRI,” kata Neta.

“Sebab itu IPW mendesak TNI agar terus melakukan operasi untuk menurunkan semua baliho Rizieq di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi baliho yang mengajak revolusi dan “memenggal kepala”, TNI harus menangkap pemasangnya dan menyerahkannya kepada Polri,” kata Neta lagi.

IPW mengingatkan Rizieq dan FPI, jika memang ingin berkuasa, FPI hendaknya dijadikan partai dan ikut Pemilu 2024.

“Jika menang dalam Pemilu dan Pilpres 2024, Rizieq tentunya bisa menjadi Presiden. Jadi tidak perlu memprovokasi dan memecahbelah umat dan NKRI untuk meraih kekuasaan,” pungkas Neta. (red)

Editor: Oloan Siahaan

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat