Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

BEKASI – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi ancam memberikan sanksi berat pencabutan ijin usaha Solus Per Aqua (SPA) di Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, jika ditemukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan norma-norma sosial masyarakat.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berikan peringatan tertulis pertama dan kedua, juga pembinaan. Kalau diulang, ijin usahanya bisa dibekukan sementara. Bahkan kalau terus berulah, akan kami cabut ijin usahanya permanen," tegas Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedi Hafni, Rabu (2/12/2020).

Untuk itu, sambungnya, guna meminimalisir pelanggaran, pihaknya selalu melakukan pertemuan rutin dengan seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dimaksudkan untuk membangun komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menciptakan suasana kondusif ditengah masyarakat.

"Tiap dua bulan sekali, kami ada agenda mengumpulkan semua pelaku usaha THM di Kota Bekasi untuk membahas kendala dan permasalahan yang terjadi. Selain itu, kita juga ada evaluasi tahunan. Kalau dibiarkan saja, mereka bisa suka-suka sendiri," kata Tedi.

BACA JUGA: Lemah Pengawasan, Disparbud Kota Bekasi Diduga Kurang Teliti Berikan Rekomendasi Ijin Usaha THM

Dalam menjalankan fungsinya, Tedi menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan perangkat daerah lain di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai contoh, dikatakan Tedi, pihaknya sudah melakukan beberapa penindakan berdasarkan koordinasi dari perangkat wilayah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

"Pastinya ada kerjasama dengan Kelurahan dan Kecamatan sebagai pemegang wilayah. Karena keterbatasan pegawai dan jarak yang tidak mungkin kita datangi satu persatu. Kami tidak ingin melakukan razia, hanya membina terlebih dulu. Kemarin juga ada beberapa penindakan yang kami lakukan dan kami minta ke pelaku usaha untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan," ujarnya.

Terkait pelanggaran dilakukan pelaku usaha THM, Tedi mengajak seluruh lapisan masyarakat menegakkan peraturan berlaku, dan apabila ditemukan pelanggaran, bisa melaporkan langsung kepada dinas terkait.

Meski demikian, untuk penindakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sebagai penegak Perda.

"Kalau ada pelanggaran bisa langsung laporkan ke Disparbud atau Satpol PP. Dari laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti. Jika benar ada pelanggaran, lewat koordinasi dengan Satpol PP akan ditindak. Karena yang berwenang menyegel tempat usaha itu Satpol PP Kota Bekasi," ucapnya.

Terpisah, menanggapi pelanggaran di THM, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya terlebih dulu melakukan peninjauan langsung ke lapangan berdasarkan laporan masuk. Selanjutnya, dari hasil peninjauan langsung di lapangan akan dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Dari laporan yang kami terima, akan ditelusuri dulu ke lapangan. Petugas akan melakukan investigasi sebagai bentuk keseriusan Satpol PP Kota Bekasi dalam menegakkan Perda. Jika benar ada pelanggaran, selanjutnya akan kami lakukan penindakan," kata Abi.

Kemudian, Abi membenarkan, bahwa dalam menjaga kondusifitas THM, pihaknya berkoordinasi dengan Disparbud dan juga dengan berbagai elemen masyarakat di Kota Bekasi.

Meski begitu, ia juga tidak menampik kerap ditemukan pelanggaran dilakukan para pelaku usaha THM.

"Benar kami selalu berkoordinasi dengan Disparbud dalam menyikapi semua permasalahan pada THM. Seperti kemarin dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 ada beberapa pelaku usaha yang melanggar dan sudah kami tindak dan segel tempatnya," pungkasnya. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.