Kedua pria diduga pelaku curanmor ditahan di Mapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria diduga melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6251 NAN warna hitam milik korban, Kelvin Budianto Dolok Saribu (19) telah diamankan di Mapolsek Rambutan.
Kepada wartawan Rabu (2/12/2020) siang, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir mengatakan, kedua pelaku adalah AS alias Agus (29) warga Jalan Gunung Bakti LKMD, Lingkungan I dan MFIS alias Koko (29) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Rambutan menuturkan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) subuh sekitar pukul 03:00 WIB disekitar Pajak Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi, setelah sepeda motor Honda Vario dicuri pelaku mogok.
Diungkapkan AKP Samosir, pada Senin (30/11/2020) malam sekitar pukul 22:30 WIB, korban datang ke Jalan Yos Sudarso menemui Koko, salah satu dari pelaku. Setibanya dilokasi, tepatnya di kantor Camat Rambutan, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Musolah.
Selanjutnya korban dan Koko pergi kearah belakang kantor Camat Tebing Tinggi. Namun sekitar lima menit kemudian, saat korban bersama Koko kembali ke parkiran Musolah, korban terkejut sepeda motornya sudah tidak ada. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Rambutan.
Usai menerima pengaduan korban, Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan hingga dalam hitungan jam, kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Dari pengakuan pelaku Agus, didapat informasi jika Koko terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kini kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” kata AKP Sasmosir. (nal)





Comments
Leave a Comment