Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan meski ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan PA 212 soal kerumunan massa di Petamburan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir antara, Rabu (2/12/2020).
"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kombes Yusri.
BACA JUGA: Polda Metro Kirim Surat Panggilan Kedua Rizieq Shihab
Kombes Yusri mengatakan, Kepolisian tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq Shihab.
"Silakan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (ant/red)





Comments
Leave a Comment