Operasi Yustisi Polsek Sipispis di Desa Marjanji, Kabupaten Sergai. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Operasi Yustisi Polsek Sipispis dipimpin Kapolsek AKP Saefullah di wilayah hukum Polsek Sipispis berhasil menjaring warga kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kamis (10/12/2020).
Kapolsek Sipispis AKP Saefullah mengatakan, operasi yustisi di kawasan Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melibatkan 15 petugas gabungan 3 Pilar, 9 personil kepolisian, 3 personil TNI dan 3 personil Kecamatan Sipispis.
"Dalam kegiatan operasi yustisi hari ini, petugas menjaring 25 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan kepada mereka diberi teguran tertulis. Sedangkan 30 orang lainnya diberi teguran lisan. Selain itu petugas juga membagikan 250 masker kepada warga," kata Kapolsek.
AKP Saefullah beserta petugas juga turut mengajak warga masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dianjurkan Pemerintah.
"Mari bersama-sama kita mengikuti imbauan Pemerintah terkait protokol kesehatan seperti tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir serta selalu menjaga jarak untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuh Kapolsek. (nal)





Comments
Leave a Comment