Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Setelah ditetapkan tersangka, Kamis (10/12/2020) perkara tindak pidana protokoler kesehatan, Polda Metro Jaya menyatakan akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, upaya penangkapan tersangka MRS merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
"Polisi siap tangkap Rizieq Shihab, sesuai kewenangan Polri dan diatur Undang-Undang,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Akan Dijemput Paksa
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah inisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah A, Penanggungjawab bidang Keamanan MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI.
MRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. (red)





Comments
Leave a Comment