Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Ketua DPRD Tapanuli Utara Poltak Pakpahan menyesalkan pernyataan sejumlah anggota Dewan kepada media usai melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan Medan, Jumat (11/12/2020).
“Benar anggota DPRD Taput ada melakukan tugas konsultasi dengan BPKAD terkait RAPBD tahun 2021 dipimpin Ibu Fatimah Hutabarat, sedangkan saya memimpin konsultasi Bamus dengan Ketua DPRD Sumut," kata Poltak Pakpahan via selular Sabtu (12/12/2020).
Namun Poltak Pakpahan menyesalkan ada anggota DPRD Taput memberikan keterangan Pers tanpa sepengetahuan pimpinan Dewan.
“Saya menyesalkan pernyataan dari teman-teman anggota DPRD Taput bahkan Ibu Fatimah saya hubungi tidak mengetahui adanya keterangan Pers usai konsultasi dengan BPKAD Sumut," terangya.
Demikian juga Wakil Ketua Reguel Simanjuntak tidak mengetahui keluarnya pernyataan tersebut.
Artinya pimpinan sangat tidak setuju dan apa yang disampaikan mereka itu tidak mewakili pernyataan DPRD yang setiap keputusan ataupun kesimpulan harus kolektif kolegial," ujar Poltak.
Dalam kesempatan itu Poltak Pakpahan mengimbau semua pihak harus menahan diri.
“Mari kita bahas, dan kalau kita sepakat hasil konsultasi seminggu bisa tuntas, dengan catatan risalah rapat dengan dasar keterlambatan Pemerintah menyampaikan KUA PPAS akibat adanya sistem informasi Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Sehingga nantinya lanjut Poltak, sanksi yang timbul akibat telatnya pembahasan RAPBD tahun 2021 berupa pemotongan Dana Insentif Daerah (DID), dan APBD dijalankan melalui Perkada tidak terjadi.
“Saya juga belum mendengar akan ada sanksi, dan belum ada tertulis sanksi DPRD dan Bupati/Wabup tidak gajian selama enam bulan, kecuali pengurangan DID. Itupun masih ada peluang untuk terjadinya kesepakatan," katanya.
Peluang itu sebut Poltak dinyatakan anggota DPRDSU Tuani Lumbantobing yang ditugaskan Ketua DPRDSU untuk mediasi dengan BPKAD.
“Pak Tuani masih bisa menjembatani dan Mendagri pasti tidak mengenakan sanksi bila alasan yang disampaikan jelas," ungkapnya.
Sebelumnya, Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menilai keterlambatan pengesahan RAPBD Tapanuli Utara 2021 disebabkan keterlambatan Pemkab Taput melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebagaimana tahapan yang diatur dalam Permendagri 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Selain itu keterlambatan juga dipicu sikap TAPD yang tidak memegang prinsip kesetaraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD Tapanuli Utara.
Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi-Fraksi DPRD Taput yaitu Frengky Simanjuntak, Tota Situmeang dan Parsaoran Siahaan (Fraksi Hanura), Mauliate Sitompul, Mangoloi Pardede, Lufiana Siregar (Fraksi Nasdem), Lamhot Sipahutar (Fraksi Golkar), Martohap Aritonang dan Tohonan Lumban Toruan (Fraksi Garda Persatuan), bersama Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat, seusai melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara. (als)





Comments
Leave a Comment