Kapolres AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Lantas, Kasubbag Humas serta Kanit Laka Lantas pada pelaksanaan press release di Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Kecelakaan terjadi di pintu Tol Tebing Tinggi antara mobil Penumpang SUV Pajero BK 77 PP dengan Mitsubishi truk tronton BK 9375 XD, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 04:50 WIB. Pengemudi Pajero dan kernet truk tewas.
Pengemudi mobil Pajero HS (29) warga Desa Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kernet truk SR (38) warga Medan Marelan, Kota Medan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Chevani Kota Tebing Tinggi, sebelum meninggal dunia.
Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol didampingi Kasat Lantas AKP Vivin Ayuning Tias, Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dan Kanit Laka Lantas Ipda Bambang Irawan pada pelaksanaan press release di Unit Laka Lantas Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Sabtu (12/12/2020).
"Sedangkan dua penumpang Pajero lainnya, S (38) warga Pasar II Timur, Kecamatan Rekes Bulan, Kota Medan dan seorang wanita, ARD (24) warga Pondok Berita Dolok Malangir, Kabupaten Simalungun hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara supir truk tronton, YS (31) warga Merpati Desa Lundu, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang tidak mengalami luka," kata Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, kecelakaan maut berawal ketika truk tronton berhenti dan parkir di pinggir kantor pintu Tol Tebing Tinggi untuk mengisi kartu E-Tol. Sambil menunggu supirnya mengisi kartu, kernet turun dan berdiri di belakang truk. Namun naas, mobil Pajero melaju dengan kecepatan tinggi tiba-tiba menghantam bagian belakang truk.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, plat nomor Polisi mobil Pajero tidak sesuai dengan aslinya. BK 77 PP yang digunakan sebenarnya adalah BK 1478 ABJ. (nal)





Comments
Leave a Comment