Tersangka Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ist)
JAKARTA – Setelah Muhammad Rizieq Shihab ditahan, lima orang tersangka lainnya diminta menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," KATA Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Terkait tersangka lain, Argo menyampaikan tidak menyerahkan diri akan segera ditangkap. "Ada dua pilihan, menyerahkan diri atau kami tangkap," tegas Irjen Argo Yuwono.
Sebelumnya, Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10:30 WIB, dan kemudian diperiksa kurang lebih 11 jam lalu dilakukan penahanan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
BACA JUGA: Polisi: Tersangka Rizieq Menyerah dan Datang ke Polda Metro
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka
BACA JUGA: Tersangka Rizieq Shihab Cs Dicekal ke Luar Negeri
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris Bom Bali I
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (red)





Comments
Leave a Comment