Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim saat memberi penjelasan penyesuaian tarif baru air bersih. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal memberlakukan penyesuaian tarif baru air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi akan resmi berlaku Januari 2021.
Penyesuaian tarif baru ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor: 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor: 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 16 April 2020.
Selain itu, dasar hukum penyesuaian tarif baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Pemerintah Daerah diminta memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi terkait penyesuaian tarif.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif air bersih yang baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan atau terakhir perubahan 19 November 2014.
"Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), rumah tangga dua (R-2) dan kantor Pemerintah, dan penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 6. 120 per meter kubik dan masih disubsidi," kata Usep kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Terkesan 'Membangkang'
BACA JUGA: SK Dirut PDAM Bhagasasi Bermasalah, Komisi I Bakal Rekomendasikan Langkah Hukum PTUN
BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif, Gema Aksi Demo PDAM Tirta Bhagasasi
BACA JUGA: Debit Air ke Pelanggan Menurun, Tunjukkan PDAM Tirta Patriot Tidak Profesional
Diakuinya, penyesuaian tarif baru air bersih tidak bisa diberlakukan setelah ditetapkan April lalu, karena masa pandemi Covid-19 berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum.
"Alasan penyesuaian tarif antara lain untuk peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih kepada masyarakat. Juga untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan," paparnya.
Lebih jauh, Usep menjelaskan alasan lain dibalik penyesuaian tarif yakni untuk mendukung program Pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara Pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tarif harus terjangkau pelanggan, dan khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian untuk pemenuhan kebutuhan dasar," tandasnya. (rez)





Comments
Leave a Comment