Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim saat memberi penjelasan penyesuaian tarif baru air bersih. PALAPAPOS/Reza Aulia

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal memberlakukan penyesuaian tarif baru air pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi akan resmi berlaku Januari 2021.

Penyesuaian tarif baru ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor: 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor: 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 16 April 2020.

Selain itu, dasar hukum penyesuaian tarif baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Pemerintah Daerah diminta memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi terkait penyesuaian tarif.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif air bersih yang baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan atau terakhir perubahan 19 November 2014.

"Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), rumah tangga dua (R-2) dan kantor Pemerintah, dan penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar Rp 6. 120 per meter kubik dan masih disubsidi," kata Usep kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Terkesan 'Membangkang'

BACA JUGA: SK Dirut PDAM Bhagasasi Bermasalah, Komisi I Bakal Rekomendasikan Langkah Hukum PTUN

BACA JUGA: Tolak Kenaikan Tarif, Gema Aksi Demo PDAM Tirta Bhagasasi

BACA JUGA: Debit Air ke Pelanggan Menurun, Tunjukkan PDAM Tirta Patriot Tidak Profesional

Diakuinya, penyesuaian tarif baru air bersih tidak bisa diberlakukan setelah ditetapkan April lalu, karena masa pandemi Covid-19 berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum.

"Alasan penyesuaian tarif antara lain untuk peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih kepada masyarakat. Juga untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan," paparnya.

Lebih jauh, Usep menjelaskan alasan lain dibalik penyesuaian tarif yakni untuk mendukung program Pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara Pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tarif harus terjangkau pelanggan, dan khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian untuk pemenuhan kebutuhan dasar," tandasnya. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.