Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Simpatisan Muhammad Rizieq Shihab berinisial DB alias Muhammad Umar terancam enam tahun pidana penjara mengunggah video berisi ancaman memenggal aparat Kepolisian terkait penahanan Rizieq Shihab.
Seperti diketahui dunia maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.
Warganet pun ramai-ramai men"tag" akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Adapun isi video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Video Pengancaman Terhadap Menkopolhukam
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI di Karawang
BACA JUGA: Tidak Menyerahkan Diri, Polisi: Ketum FPI dan Panglima Laskar Akan Ditangkap
Saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait alasannya mengunggah video tersebut, DB mengaku hanya ikut-ikutan dan merupakan simpatisan Rizieq Shihab.
"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya. (red)





Comments
Leave a Comment