Edy Mulyadi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Seorang wartawan bernama Edy Mulyadi diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Edy diperiksa karena telah mengaku bertemu dengan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu dibenarkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung, Senin (14/12/2020).
"Iya benar, penyidik memeriksa bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di Tol Jakarta-Cikampek 50," kata Kombes John Weynart Hutagalung.
BACA JUGA: Simpatisan Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI di Karawang
Menurut John, Edy dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.
"Karena Edy mengaku bertemu dengan saksi di TKP rest area,” ujar John. (red)





Comments
Leave a Comment