RD diduga pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Unit Reskrim Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi meringkus RD (21) diduga melakukan aksi pencurian satu unit handphone (Hp) Android merek Oppo A5.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada Wartawan, Selasa (15/12/2020) siang membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian, Minggu (13/12/2020) pagi sekitar pukul 10:00 WIB.
"Pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (12/12/2020) pagi sekitar pukul 10.45 WIB di warung milik Kiki Angreni (28) di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ditangkap di kediamannya ketika sedang tidur," kata AKP Josua Nainggolan.
Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian berawal ketika korban sedang membereskan rumah sekaligus sebagai warung tempatnya berjualan. Saat itu, karena sibuk korban meletakkan handphone Android di atas stelling lemari kaca di dalam warung.
Namun beberapa menit kemudian, ketika korban telah selesai membereskan dagangannya, korban Kiki Angreni sudah tidak melihat lagi handphone Android Oppo A5.
Yakin handphonenya telah dibawa kabur pelaku pencurian, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Rambutan.
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment