Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Seorang ibu rumah tangga berinisial RW (53) ditangkap perugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. RW diduga mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Rizieq Shihab.
Penangkapan RW terkait ujaran kebencian dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/12/2020).
"Ya benar, tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA: Simpatisan Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Video Pengancaman Terhadap Menkopolhukam
Yusri menerangkan RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri video viral berisi ujaran kebencian di media sosial aplikasi TikTok
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (red)





Comments
Leave a Comment