Kepala Desa se-Tapanuli Utara dibawah naungan APDESI didampingi kuasa hukum Poltak Silitonga usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan akun Facebook Rosida Sianturi. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan akun Facebook (Fb) Rosida Sianturi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Taput, Kamis (17/12/2020).
Rombongan perwakilan Desa dikordinir Ketua APDESI Taput Ruben MP Lumbantobing dengan menunjuk kuasa hukum Poltak Silitonga. Mereka melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Taput dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/XII/2020/SU/RES TAPUT/SPKT.
Ruben Lumbantobing membenarkan telah membuat laporan terkait postingan akun Rosida Sianturi dua kali yaitu 11 dan 13 November 2020.
“Saya selaku Ketua APDESI mewakili rekan Kepala Desa dihunjuk Kades yang keberatan atas postingan telah mencemarkan nama baik Kades yang dituduhkan," kata Ruben.
Pelaporan ke Polres sebut Ruben agar ada efek jera, sehingga tidak membuat postingan yang tidak bertanggungjawab.
“Jika kita biarkan akan jadi preseden buruk. Kami berharap Polisi menuntaskan laporan kami," ujarnya.
Sementara itu, Poltak Silitonga mengakui dihunjuk sebagai kuasa hukum APDESI Taput untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun Rosida Sianturi.
“Kita laporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam akun Facebook Rosida Sianturi tanggal 11 dan 13 November sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) jo, pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Poltak Silitonga.
Poltak berharap kasus dugaan laporan pencemaran nama baik segera diproses Kepolisian.
“Kita serahkan kepada pihak Kepolisian, dan kita yakin Polisi akan bertindak profesional. Biarkanlah hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini," ujarnya. (als)





Comments
Leave a Comment