Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperketat pengawasan zakat dan infak terkait adanya kotak amal digunakan untuk menghimpun dana teroris.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin saat temu Pers di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
"Kita akan memperketat, dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," kata Amin.
Amin mengatakan, pihaknya juga akan membahas soal kemungkinan sanksi terhadap lembaga amil zakat menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi.
"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Bisa kita buat peraturan baru, dan kita evaluasi secara komprehensif," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian menemukan kotak amal di sejumlah supermarket disalahgunakan oleh Jamaah Islamiyah melakukan aksi terorisme. (red)





Comments
Leave a Comment