Diduga pelaku pencurian MS alias Rial. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda T Simanjuntak meringkus inisial MS alias Rial (26) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Terduga MS warga Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), bersama barang bukti satu unit televisi merek LG 24 inci telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (18/12/2020) siang di Mapolres Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan.
"Terduga pelaku curat MS alias Rial ditangkap Kamis (17/12/2020) siang sekitar pukul 14:00 WIB, di kediaman pelaku di Dusun II Desa Binjai. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit televisi yang dicuri pelaku dari kediaman korban, Yanti Saragih (34). Pelaku melakukan aksinya, Senin (30/11/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB lalu," kata AKP Josua Nainggolan.
Menurut AKP Josua, selain menyita barang bukti satu unit televisi LCD merk LG warna hitam, Polisi juga masih mencari satu unit AC yang dicuri pelaku dari rumah korban Yanti Saragih.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (nal)





Comments
Leave a Comment