Polisi menyita narkotika jenis sabu dari Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Aparat kepolisian mendalami dugaan pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Sebelumnya, Polisi menangkap seseorang pembawa sabu 201 kilogram sabu dipecah menjadi 196 paket senilai Rp 156 miliar.
"Masih kita dalami, ini baru permulaan. Apakah nanti masih ada pelaku lain masih dilakukan pengembangan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap sepuluh pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti.
“Kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah,” ujar Yusri.
Hal itu diketahui berdasarkan kode ‘55’ tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket. Terlebih pada awal tahun lalu, Polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.
"Kalau liat kodenya, kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten. Kode yang sama 55 memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujar Yusri. (red)





Comments
Leave a Comment