Kedua pelaku diduga curat diamankan di Mapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi meringkus dua orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) siang membenarkan adanya penangkapan dua orang diduga pelaku curat yang dilakukan Senin (28/12/2020) sore sekitar pukul 16:00 WIB.
"Kedua pelaku yakni Gani Purba (55) warga Dusun 3, Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan M Jefri Anwar (27) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi," kata AKP Josua.
Diungkapkan AKP Josua, pencurian terjadi di kantor CV Mitra Perkasa di Jalan Kutilang Kota Tebing Tinggi. Nanda Khariunnisa (27) Karyawan CV Mitra Perkasa mendapat laporan dari karyawan lainnya bernama Syarul Saragih dan Iwan bahwa telah kehilangan besi sekitar 60 Kg dari dalam gudang CV Mitra Perkasa.
Lanjut AKP Josua, Nanda bersama Syarul dan Iwan melaporkan kejadian ke Polsek Rambutan.
"Akibat pencurian ini, CV Mitra Perkasa mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6.650.000,” terang Nainggolan.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim, beberapa jam kemudian Gani Purba dan Jefri Anwar merupakan sekuriti dan karyawan CV Mitra Perkasa berhasil diringkus Polsek Rambutan bersama barang bukti.
"Kedua pelaku curat akan dijerat melanggar Pasal 365 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment