Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi keterangan Pers. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Pemerintah resmi menghentikan semua kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
Menurut Menko Polhukam, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan berbagai kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
BACA JUGA: Tidak Menyerahkan Diri, Polisi: Ketum FPI dan Panglima Laskar Akan Ditangkap
BACA JUGA: Rizieq Ditahan, Polisi: Lima Tersangka Serahkan Diri atau Ditangkap
BACA JUGA: Tersangka Rizieq Shihab Cs Dicekal ke Luar Negeri
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.
Mahfud MD menerangkan, melarang FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (red)





Comments
Leave a Comment