Penggugat saat proses sidang gugatan SK Bupati Bekasi di PTUN Bandung. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Gugatan SK Bupati bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) Kabupaten Bekasi dinilai menyalahi aturan, hingga kini proses gugatan di PTUN masih terus berjalan.
Hal itu dibenarkan penggugat Hasanudin Basri bersama rekannya, Rabu (6/1/2021). Hasanudin Basri membantah pihaknya mencabut gugatan, bahkan tetap dan terus berjalan dalam proses sidang gugatan SK Bupati Bekasi di PTUN Bandung hingga selesai dan berharap keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan penggugat.
"Jika mungkin, sampai banding bahkan kasasi bila dianggap perlu," tegas Hasanudin.
BACA JUGA: Polemik SK Pengangkatan Dirut PDAM Bhagasasi, Warga Gugat Bupati Bekasi ke PTUN
BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Terkesan 'Membangkang'
Menurutnya, isu berkembang bahwa ada pencabutan gugatan dilakukan terhadap pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Diretur Utama PDAM Tirta Bhagasasi adalah kabar bohong alias hoaks.
“Selain itu, kami ingin memberitahu bahwa sidang gugatan PTUN terbuka untuk umum. Kami sebagai penggugat tidak mengundang untuk hadir dalam persidangan, tetapi jika rekan-rekan media, LSM, Ormas, mahasiswa ingin hadir di persidangan dipersilakan serta diharapkan dapat mematuhi prokes yang berlaku,” pintanya.
Lebih jauh, Hasanudin menuturkan, sidang lanjutan gugatan SK Bupati akan dijadwalkan Kamis, 7 Januari 2021 di Ruang Sidang PTUN Bandung.
Hasanudin berharap, gugatan yang dilakukan terhadap SK Bupati menghasilkan yang terbaik.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi mengingat banyak opini liar tentang pencabutan gugatan oleh para penggugat serta ketertutupan proses sidang gugatan ini karena adanya keterbatasan komunikasi,” tandasnya. (rez)





Comments
Leave a Comment