Penyidik Polda Metro Jaya saat temu Pers terkait tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) PCR. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menciduk tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) ‘polymerase chain reaction’ (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat temu Pers di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kombes Yusri Yunus.
Tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Akibat perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No. 19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (red)





Comments
Leave a Comment