Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi China halal. Demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh melaui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal. Ini terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Taput Belum Terima Vaksin Covid-19
Asrorun menegaskan, MUI hanya menentukan halal atau tidaknya vaksin Sinovac, terkait keamanan vaksin berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Boleh tidak vaksin digunakan dari aspek keamanan sesuai keputusan Badan POM," jelasnya.
Sebelumnya, kata Asrorun MUI telah menuntaskan audit lapangan vaksin Covid-19 Sinovac, Selasa (5/1/2021).
"Tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung," kata Asrorun. (red)





Comments
Leave a Comment