Terduga pelaku pencurian bersama barang bukti ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar, Minggu (17/1/2021) pagi sekitar pukul 10:00 WIB berhasil meringkus pria pengangguran diduga pelaku pencurian.
Terduga inisial FW diduga melakukan pencurian satu unit Handphone (Hp) Oppo A92 dengan menggunakan galah terbuat dari bambu telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (19/1/2021) pagi membenarkan penangkapan terduga pelaku warga Jalan Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Menurut AKP Josua, terduga ditangkap disekitar kediamannya melakukan aksi pencurian dikediaman Sri Dianti (28) di Jalan Pringgan Nomor 02 Lingkungan X, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rabu 30 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah berhasil mengambil Hp korban, pelaku kemudian membuang bambu disekitar rumah korban. Lalu korban melaporkan pencurian ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment