Terduga pelaku pencurian beserta barang bukti diamankan di Polsek Dolok Merawan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Reskrim Polsek Dolok Merawan resor Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk inisial ASN (45) terduga pelaku pencurian kabel milik PT Pondasi Struktur Indonesia (PSI).
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Selasa (19/1/2021) siang menyebutkan, ASN warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dibekuk, Sabtu (16/1/2021).
Menurut AKP Josua, terduga ASN bersama beberapa orang rekannya melakukan pencurian kabel di areal proyek PT PSI di Dusun I Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan berawal dari laporan mekanik PT PSI kepada Zana Hary Barus, Admin Proyek PT PSI, Senin (11/1/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB, bahwa kabel vibro tembaga sepanjang tiga meter telah hilang dari areal proyek PT PSI.
Tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (14/1/2021) pagi, Zana Hary Barus kembali menerima laporan dari mekanik jika kabel las tembaga sepanjang 20 meter juga hilang dicuri dari areal proyek.
Tak ingin kembali kecolongan, Zana Hary Barus lalu melakukan pencarian informasi tentang pencurian kabel. Zana mendapat informasi bahwa pelaku pencurian adalah ASN, dan melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Dolok Merawan.
"Terduga pelaku selanjutnya diringkus, dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang 35 cm, satu potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam sepanjang sekira 55 cm, dan satu potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warna biru sepanjang sekira 28 cm," kata AKP Josua.
AKP Josua melanjutkan, akibat pencurian pihak PT PSI mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.
“Terduga ASN akan dijerat pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan, yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas AKP Josua Nainggolan. (nal)





Comments
Leave a Comment