Dua dari kiri Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Wakpolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, dan Kadinkes Gresik Saifudin Ghozali saat menunjukkan barang bukti pelaku penyebar hoaks. PALAPAPOS/Istimewa
GRESIK – Polres Gresik menangkap terduga pelaku penyebar hoaks Kasdim 0817 Mayor Sugeng Riyadi tewas usai vaksinasi Covid-19 di wilayah setempat.
"Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap jajaran Polres di Gresik," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim.
"Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program Pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ujar Brigjen Slamet.
BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Hoaks Kasdim 0817 Tewas Usai Vaksinasi
Ia mengimbau, seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (red)





Comments
Leave a Comment