Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers penangkapan tujuh terduga terlibat pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19, Senin (25/1/2020). PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terduga terlibat pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19 sebagai dokumen perjalanan baik penerbangan maupun kereta api.
Inisial terduga yakni RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23). Sedangkan satu tersangka inisial DM tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Sebenarnya kita mengamankan delapan orang, satu di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Kombes Tubagus mengatakan, Pemerintah telah membuat aturan dalam penanganan Covid-19. Jika ada penyelewengan dalam pelaksanaan, penanggulangan Covid-19 tidak akan berjalan optimal.
"Aturan sudah benar, tata cara juga sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan. Penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pemalsu surat tes kesehatan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara. (red)





Comments
Leave a Comment