Kapolsek Iptu Bringin Jaya bersama personil Polsek Padang Hulu bersama terduga pelaku curanmor beserta barang bukti. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus inisial ASM (23) dan RM (24) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (26/1/2021) sore sekitar pukul 18:00 WIB.
Dari kedua terduga, Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil penjualan sepeda motor.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya, Kamis (28/1/2021) sore membenarkan penangkapan ASM dan RM yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 3286 NAF warna Hitam Putih milik Marah Aman Panjaitan (59).
Menurut Kapolsek, korban Marah Aman Panjaitan kehilangan sepeda motor dari teras rumahnya, dan melaporkan kehilangan.
Usai menerima laporan korban, personil Reskrim Polsek Padang Hulu dipimpin Ipda Sonang Siregar melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui identitas, keberadaan hingga menangkap kedua terduga.
“Kedua pelaku mengaku barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban telah dijual pelaku ke Kota Medan. Kini kedua pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hulu untuk mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek. (nal)





Comments
Leave a Comment