IW alias Codet terduga pelaku pencurian tiga unit sepeda motor dinas milik Pemko Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Team Elang Sakti Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus inisial IW alias Codet (52) dari kediamannya diduga melakukan pencurian tiga sepeda motor dinas milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Codet warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota diringkus Kamis (18/1/2021) malam bersama barang bukti berupa sisa onderdil tiga sepeda motor.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief melalui Kanit Reserse Umum (Resum) Ipda SPN Siregar di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (30/1/2021) membenarkan penangkapan.
Menurut Ipda SPN Siregar, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan pihak Pemko Tebing Tinggi bahwa tiga sepeda motor dinas hilang dari gudang eks gedung Balai Kartini. Setelah menerima laporan, Team Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisa dari tiga unit sepeda motor. Diantaranya tangki dan jok sepeda motor yang sudah sempat dijual pelaku ke pembeli barang bekas atau botot. Saat melakukan aksinya, pelaku menyewa mobil pickup membawa dua sepeda motor patroli jenis Garuda dan satu Honda Supra X,” kata Kanit Resum.
Akibat perbuatannya, Ipda SPN Siregar menegaskan, terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nal)





Comments
Leave a Comment