MS bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa plat diamankan di Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – MS (20), satu dari dua terduga pelaku jambret Handphone (Hp) mendekam di ruang tahanan Mapolres Tebing Tinggi setelah ditangkap warga saat berusaha kabur usai melakukan aksi penjambretan.
Sementara, RD warga Jalan Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi , rekan pelaku MS saat melakukan aksi penjambretan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/1/2021) malam sekitar pukul 21:30 WIB masih dalam pengejaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) siang membenarkan melakukan penahanan terhadap MS warga Jalan Cemara, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.
“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan pelaku menjambret Hanphone milik Heru Gautama (19) telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Menurut Kasat, MS akan dijerat melanggar Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (nal)





Comments
Leave a Comment