RS bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap inisial RS (36) diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih lima gram.
Kapolsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Iptu Bringin Jaya, Senin (1/2/2021) siang mengatakan, RS warga Jalan Sei Kelembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021.
"Terduga pelaku kita tangkap hari Minggu (31/1/2021) sore sekitar pukul 18:30 WIB di jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dari saku celana bagian belakang sebelah kiri pelaku, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok Surya dan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di jalan Sei Kelembah kerab dijadikan sebagai lokasi tempat penyalahgunaan narkoba. Personil Reskrim dipimpin Kanit Ipda Sonang Siregar dan Kapolsek Iptu Bringin Jaya langsung turun kelokasi dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Kapolsek. (nal)





Comments
Leave a Comment