Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

BEKASI - Menindaklanjuti surat Wali Kota tertanggal 18 Januari 2021 tentang penyampaian hasil pertemuan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi perihal pelaksanaan penyelesaian proses pemisahan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi, dimana di dalamnya juga tersurat permohonan dukungan DPRD Kota Bekasi atas proses tersebut, Komisi III melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat sebagai pihak memfasilitasi proses pemisahan Tirta Bhagasasi, Senin (1/2/2021).

“Komisi III melakukan audiensi ke BPKP Jabar untuk memperoleh penjelasan terkait angka Rp 155 miliar sebagai nilai kompensasi pemisahan Tirta Bhagasasi yang disepakati Wali Kota dan Bupati,” kata anggota Komisi III Adhika Dirgantara.

Diketahui, PDAM Tirta Bhagasasi dimiliki Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, dan proses pemisahan layanan Tirta Bhagasasi berada di wilayah Kota Bekasi agar bisa dikelola mandiri sudah digagas sejak lama, namun prosesnya maju mundur.

BACA JUGA: Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Dinilai Terkesan 'Membangkang'

BACA JUGA: SK Dirut PDAM Bhagasasi Bermasalah, Komisi I Bakal Rekomendasikan Langkah Hukum PTUN

BACA JUGA: Proses Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Masih Alot

Pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi meliputi delapan cabang, yakni Kota, Rawalumbu, Rawa Tembaga, Pondok Ungu, Wisma Asri, Setia Mekar, Harapan Baru dan Pondok Gede dengan total layanan sejumlah 87.919 sambungan.

“Tadi sudah dijelaskan secara langsung Kepala Perwakilan BPKP Jabar, Pak Mulyana beserta tim terkait angka Rp 155 miliar, bagaimana darimana hitungannya dan berbagai hal lainnya, termasuk masalah dukungan dan persetujuan DPRD Kota Bekasi,” paparnya.

Menurutnya, melihat proses (kesepakatan nilai-red) masih tahap sangat awal dan belum sampai pada Berita Acara Kesepakatan, juga belum sampai pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang poinnya perlu didetailkan dan harus melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) serta persetujuan DPRD Kota Bekasi.

“Secara prinsip, DPRD Kota Bekasi mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, termasuk melalui pemisahan Tirta Bhagasasi ini. Namun juga perlu disampaikan dan diingatkan kepada Wali Kota bahwa proses pemisahan memerlukan persetujuan DPRD,“ tandasnya. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

PT. Mahaka Visual Indonesia Siap-siap Dipanggil Disnaker

KABUPATEN BEKASI - Setelah sekian lama tidak ada kejelasan mengenai kasus dugaan pemutusan sepihak terhadap karyawan Go Wet Waterpark, Dinas

Ampun... Solihin Ditinggal Kader PPP Dukung Paslon Tri Adhianto- Harris

KOTA BEKASI – Kader dan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat tinggal kepada Ketua DPC Solihin saat ini mencalonkan diri jadi wakil walikota n

Usai Deklarasi, Tri Adhianto Kunjungi Warga Terkena Banjir

KOTA BEKASI - Masyarakat Bekasi Jaya, Kota Bekasi, resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul H

Calon Wali Kota Tri Adhianto Wakafkan Tanah untuk Gedung Aswaja Center

KOTA BEKASI - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dengan warga dan komunitas, calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto menghadiri pengajian Ahlussunnah wal Jama&#

Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Tepis Tudingan Tak Berdasar

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan tekadnya membangun Kota Bekasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

<

KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Debat Kandidat

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar debat kandidat Calon Bupati pada Minggu (3/11/2024) mendatang.