Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. IST

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan masyarakat dapat menggugatan Peraturan Daerah (Perda) intoleran dengan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

“Mekanisme lainnya, gugatan dari pihak ketiga atau pihak yang dianggap berbeda pendapat tentang perda dimaksud (intoleran), diajukan ke MA, karena untuk setingkat perda yang menguji adalah MA," kata Tito di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, diselenggarakan secara daring, Rabu (3/2/2021).

Tito menyampaikan, Kemendagri dapat melakukan pembinaan dan mendorong revisiperda tersebut di DPRD. Diakuinya, pihaknya sudah menugaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengembangkan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas politik dan lainnya, untuk mengevaluasi dan mengkaji tentang peraturan daerah berbau intoleransi.

“Kalau dulu Kemendagri dapat menganulir perda yang berbau SARA atau intoleran, tapi dengan keputusan MK pada 2015, Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan evaluasi atau menganulir perda yang ditetapkan daerah," paparnya.

Namun kata dia, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah (pemda).

“Instrumen yang dapat dilakukan mencegah pembentukan Perda SARA atau intoleran, pada saat penyusunan rancangan Perda. Kewenangan itu ada di Ditjen Otonomi Daerah. Jika ada substansi mengarah pada intoleran dan membahayakan, kita bisa melakukan masukan dan koreksi," ungkap Tito. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

41 Daerah Calon Tunggal Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sampai batas akhir pendaftaran ada 41 daerah hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar pa

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selas

Piawai Pimpin Partai, PKB Kota Bekasi Dukung Cak Imin Sebagai Ketua Umum

KOTA BEKASI - Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizky Topananda menjelaskan pihaknya tetap mendukung Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum DPP PKB periode 2024-2029 m

Hadiri Kongres PMII Ke-21, Ini Pesan Ida Fauziah

PALEMBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa generasi muda harus memiliki karakter yang kuat agar bisa menjadi pemimpin di ma

Dihadiri Mendagri, Nikson Nababan Terima Penghargaan Mendorong Pembangunan Daerah

JAKARTA – Mantan Bupati Tapanuli Utara Periode dua periode, Nikson Nababan Darmonagoro hadiri malam apresiasi satu inspirasi 2024 yang diselenggarakan oleh B Universe me

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang mengeluarkan surat