Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. IST
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan masyarakat dapat menggugatan Peraturan Daerah (Perda) intoleran dengan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
“Mekanisme lainnya, gugatan dari pihak ketiga atau pihak yang dianggap berbeda pendapat tentang perda dimaksud (intoleran), diajukan ke MA, karena untuk setingkat perda yang menguji adalah MA," kata Tito di sela penandatangan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, diselenggarakan secara daring, Rabu (3/2/2021).
Tito menyampaikan, Kemendagri dapat melakukan pembinaan dan mendorong revisiperda tersebut di DPRD. Diakuinya, pihaknya sudah menugaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengembangkan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas politik dan lainnya, untuk mengevaluasi dan mengkaji tentang peraturan daerah berbau intoleransi.
“Kalau dulu Kemendagri dapat menganulir perda yang berbau SARA atau intoleran, tapi dengan keputusan MK pada 2015, Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan evaluasi atau menganulir perda yang ditetapkan daerah," paparnya.
Namun kata dia, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah (pemda).
“Instrumen yang dapat dilakukan mencegah pembentukan Perda SARA atau intoleran, pada saat penyusunan rancangan Perda. Kewenangan itu ada di Ditjen Otonomi Daerah. Jika ada substansi mengarah pada intoleran dan membahayakan, kita bisa melakukan masukan dan koreksi," ungkap Tito. (red)





Comments
Leave a Comment