Terduga pelaku pencurian RS ditahan bersama barang bukti bunga. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ditahan di Mapolsek Padang Hilir kepergok diduga mencuri bunga beserta potnya.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat (5/2/2021) pagi di Mapolres Tebing Tinggi mengatakan, terduga RH ditangkap, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 04:00 WIB.
Menurut AKP Josua, korban Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No 8, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota sering kehilangan bunga dari kediamannya hingga akhirnya menjebak pencuri bunga.
Lanjut AKP Josua, saat itu korban korban mendengar suara sepeda motor berhenti dekat rumahnya dan saat diintip, terduga RH memanjat pagar rumah korban.
"Begitu pelaku masuk pekarangan rumah korban dan mengambil pot beserta bunga. Saat itulah korban dan anaknya menangkap pelaku. Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang menunggu diatas sepeda motor diketahui bernama Andre kabur melarikan diri," ungkap AKP Josua.
Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Padang Hilir. Personil Unit Reskrim melakukan penahanan pelaku dan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman lima tahun penjara,” tandas AKP Josua. (nal)





Comments
Leave a Comment