Kedua terduga curanmor ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBINGTINGGI – Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 04:00 WIB meringkus dua pria diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga inisial Y (19) warga Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dan ER (29) warga Jalan Ramli Lubis, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) siang menyampaikan, kedua pelaku ditangkap dua jam usai melakukan curanmor.
Kapolsek menerangkan, kedua pelaku mencuri sepeda motor BK 3554 NAS milik Delvi (38) di parkir di teras rumah korban di Dusun XII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Usai mengambil sepeda motor korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban lalu melapor ke Polsek Tebing Tinggi.
"Setelah menerima pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk memburu pelaku. Kurang lebih dua jam, kedua pelaku berhasil kita ringkus saat melintas di Jalan Lintas Umum, Dusun IV, Desa Kutabaru, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai," terang AKP Dhoraria Simanjuntak.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek. (nal)





Comments
Leave a Comment