Tim Satuan Narkoba Polres Taput saat melakukan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Satuan Narkoba Polres Taput menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (8/2/2021).
Kedua terduga RG (38) warga Kecamatan Pangaribuan dan MM (45) warga Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing, Selasa (9/2/2021) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka atas informasi dari masyarakat,” kata Baringbing.
Menurut Baringbing, petugas terlebih dahulu menangkap RG bersama barang bukti ganja dari rumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui ganja tersebut miliknya untuk di konsumsi sendiri, dan dibeli dari MM warga Tapanuli Selatan," jelas Baringbing.
Lanjut Baringbing, tim Satuan Narkoba Polres Taput bergerak menuju Tapsel memburu MM.
“Petugas melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor tepatnya di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan merupakan wilayah hukum Taput. Petugas langsung mengamankan MM dan melakukan penggeledahan,” ucap Baringbing.
Dari penggeledahan sebut Baringbing, petugas menemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan di kantong celana sebelah kanan MM.
“Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut," pungkas Baringbing.
Adapun barang bukti disita petugas dari kedua tersangka yaitu dua paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna coklat dengan berat 15,03 gram, daun dan biji ganja kering, satu bungkus kertas tiktak/ paper, satu wadah plastik warna putih, satu kotak bungkus rokok merk Luffman dan satu unit handphone (Hp) Samsung. (als)





Comments
Leave a Comment