Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tapanuli Utara dihukum sanksi sosial kerja dan push-up. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Dalam kurun empat hari Operasi Yustisi, tim gabungan Satpol PP Pemkab Taput, TNI dan Polri memberi hukuman sanksi sosial kerja dan push-up terhadap 41 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tapanuli Utara.
Operasi Yustisi mulai tanggal 2, 4, 5, dan 9 Februari 2021 menjaring pelanggar prokes tidak memakai masker saat berkendaraan dan jalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rudi Sitorus kepada palapapos.co.id, Rabu (10/2/2021) membenarkan pihaknya gencar melakukan Operasi Yustisi.
“Warga yang melanggar kita kenakan hukuman sanksi sosial kerja dan push-up," kata Rudi Sitorus.
Menurutnya, Operasi Yustisi sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Ia mengatakan, terdapat sejumlah titik di jalan protokol atau pasar tradisional menjadi sasaran razia.
“Warga di perkotaan sudah mulai sadar dibanding warga pedesaan. Kita masih persuasif dan belum mengenakan sanksi materi seperti daerah lain,” ucapnya.
Rudi berharap, gencarnya tim gabungan melakukan Operasi Yustisi membuat masyarakat sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Terlebih saat ini proses vaksinasi sudah berjalan. Kita harap jumlah terkonfirmasi Covid-19 menurun,” tandas Rudi seraya menyebutkan pihaknya juga memberikan masker gratis untuk pelanggar prokes. (als)





Comments
Leave a Comment