Terduga pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar, Selasa (9/2/2021) sore sekitar pukul 17:30 WIB menciduk inisial F (20) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
F diduga membobol toko ponsel milik Susanto (43) warga Jalan Jurung No 12 H, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Korban kehilangan 42 unit Handphone (Hp) android hingga mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief, Rabu (10/2/2021) mengatakan, pelaku melakukan pencurian di toko ponsel milik Susanto di Jalan Thamrin No 126-128, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Kasat, saat akan membuka toko, Selasa (5/2/2021) sekitar pukul 09:15 WIB, korban bersama karyawan Agus Suprianto curiga toko telah dimasuki pencuri.
“Korban lalu menghitung sebanyak 42 ponsel telah raib,” ujar Kasat.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolres Tebing Tinggi. Dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi bersama barang bukti satu unit Handphone Vivo Y12 warna biru.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasat Reskrim. (nal)





Comments
Leave a Comment