Terduga SA alias Sabboh pemilik 3,5 gram sabu bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi meringkus pria inisial SA alias Sabboh (27) warga Dusun II, Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (12/2/2021) subuh sekitar pukul 04:30 WIB atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika mengedarkan sabu.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak kepada Wartawan, Sabtu (13/2/2021) siang mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu warung kopi di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
“Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Dusun V Desa Naga Kesiangan sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek AKP Dhoraria Simanjuntak, pelaku ditangkap saat tertidur di dalam kamar warung.
"Pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam kamar di warung kopi tersebut. Dan saat dilakukan pengeledahan, dari bawah tempat tidur tepatnya di bawah kepala pelaku petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram dan diakui pelaku sabu tersebut miliknya," terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,5 gram, satu timbangan digital, 21 plastik klip kosong, satu bungkus rokok, satu sekop kecil dari plastik, satu buah jarum suntik dan satu alat hisap sabu (bong).
“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek. (nal)





Comments
Leave a Comment