Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

TEBING TINGGI – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus tujuh pria warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengaku anggota dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) diduga melakukan pemerasan.

Ketujuh inisial terduga IS (30), TPS (42), ERS (44), WT (42), AH (49), ZP (56) dan AA (44) ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Selasa (16/2/2021) siang membenarkan penangkapan, Sabtu (13/2/2021) siang sekitar pukul 11:00 WIB di Jalan Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Lama, tepatnya di komplek kantor Pos Kota Tebing Tinggi.

Menurut AKP Josua, peristiwa dugaan pemerasan bermula Senin (1/2/2021) pagi sekitar pukul 08:00 WIB, korban Musliman (32) anggota TNI warga Asrama Brigif menerima laporan dari pekerjanya bahwa dua unit truk Colt Diesel mengangkut kayu karet atau rambung di Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai dihadang sekelompok pria mengaku dari OKP dan Ormas meminta bantuan.

Usai menerima pengaduan, Musliman mendatangi lokasi dan menemui para pelaku. Saat itu, para pelaku meminta bantuan uang tunai keperluan merehab kantor mereka Rp 2 juta per organisasi.

Tidak menyanggupi permintaan pelaku, Musliman memberikan uang Rp 300 ribu. Para pelaku menolak dan memberikan waktu Musliman. Bila tidak memberikan sesuai waktu ditentukan, pelaku mengancam akan mencegat mobil Colt Diesel dan memberhentikan pekerjaan.

AKP Josua menerangkan, Musliman bahkan sempat berjanji akan memenuhi permintaan pelaku, Senin (15/2/2021). Tetapi pelaku tidak berkenan dan memaksa uang diserahkan paling lama Sabtu (13/2/2021). Tidak terima perbuatan pelaku, Musliman melapor ke Polres Tebing Tinggi.

AKP Josua mengatakan, para pelaku ditangkap saat Musliman menyerahkan uang tunai sebesar Rp 6 juta.  

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas AKP Josua Nainggolan. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Korban Pengeroyokan Kecewa Polres Taput Belum Menangkap Pelaku Diduga Oknum Anggota IPK

TARUTUNG - Sejumlah orang diduga anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan penganiayaan terhadap salah seorang aparatu

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan