Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat memberikan keterangan kepada Wartawan tentang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Tekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu hingga 22 Februari 2021.
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, PPKM diperpanjang menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021.
Wali Kota menegaskan, Tim Satgas Covid-19 melakukan pembatasan terhadap warga berkumpul di restauran, usaha karaoke dan kegiatan lain hingga pukul 21:00 WIB.
"Kegiatan atau hajatan masyarakat sampai pukul 18:00 WIB. Mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabun, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah kemalangan," kata Umar Zunaidi Hasibuan di Balai Kota, Rabu (17/2/2021).
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan selaku juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nanang Fitra Aulia mengatakan, masih terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
"Data terakhir sampai hari ini, Rabu (17/2/2021) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang," kata Nanang.
Nanang juga membantah isu beredar di masyarakat bahwa Pemko Tebing Tinggi akan menerapkan ‘lockdown’ Maret 2021.
"Isu itu tidak benar, Pemko Tebing Tinggi sama sekali tidak berencana menerapkan lockdown. Hanya memperpanjang PPKM hingga 22 Februari 2021," tandas Nanang. (nal)





Comments
ZAP
2 years ago
Replay CloseLeave a Comment